Monday, August 1, 2016

Informasi Uji Kir Baru



Berikut kami sampaikan status terkini tentang regulasi transportasi berbasis yang juga telah diumumkan oleh 3 Kementerian (Menkominfo, Menhub, dan Menkopolhukam) pada 1 Juni 2016 lalu:
  • Uber sebagai perusahaan aplikasi diharuskan bekerja sama dengan operator transportasi berbentuk koperasi atau PT agar dapat beroperasi sesuai Peraturan Menteri no 32 tahun 2016
  • Uber saat ini sudah bekerja sama dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) yang akan bertindak sebagai operator transportasi
  • Per 31 Mei 2016, KJTUB telah sah memiliki 2 ijin lengkap untuk menjadi operator angkutan sewa yaitu Ijin Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan Ijin Operasi
  • Diantara syarat untuk mendapat kedua Ijin tersebut, kedua hal ini perlu diperhatikan secara khusus: Mobil diharuskan untuk melakukan Uji KIR dan Pengemudi juga diwajibkan untuk memiliki SIM A Umum
Berbeda dengan uji KIR yang mungkin ada di bayangan mitra sekalian, dalam uji ini tidak dilakukan pengecatan pada Body mobil bagian luar ataupun penempelan stiker berukuran besar pada sisi mobil. Untuk mempermudah, uji ini lebih melihat kepada fungsi fitur dan kelengkapan mobil Anda yang harus dalam kondisi prima (contoh : Ban tidak gundul, lampu sein menyala dengan baik, body tidak penyok, dll.)

Sebagai tanda bahwa mobil Anda sudah lulus uji KIR, maka Anda akan diberikan buku uji KIR, peneng, dan stiker berukuran kecil yang pemasangannya dilakukan secara mandiri.

Tata Cara Uji KIR 
1. Membawa Kelengkapan Dokumen:
  • Fotocopy STNK Kendaraan
  • Fotocopy SIM/KTP Permilik Kendaraan
  • Fotocopy SIM/KTP Pengemudi Kendaraan

2. Menyerahkan dokumen diatas ke lokasi dibawah ini (pilih salah satu yang terdekat)
  • Balai UJI KIR Pulogadung, Jalan Bekasi Timur Raya No. 43, Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta/li>
  • Kantor KJTUB Kemayoran: Rusun Convair 3B No.104. Kemayoran. Belakang Sate Kemayoran
  • Kantor KJTUB Mampang: Jalan Warung Jati Timur No 1A, Warung Buncit Jakarta Selatan, Telp 02122791561

3. Melakukan Uji KIR di Balai Uji KIR Pulogadung, antrian dibuka sejak pukul 9 Pagi setiap hari kerja

4. Datang kembali ke kantor koperasi untuk mengambil buku KIR bila sudah selesai dicetak

Nomor perwakilan KJTUB dan Uber yang akan membantu Anda menyelesaikan seluruh proses uji:



  • Hendri : 0858-9430-5188 (SMS / WA)
  • Rohik : 0856-4241-2098 (SMS / WA)




  • SIM A Umum


    Semua pengemudi Uber agar memperbaharui SIM nya menjadi SIM A Umum, KJTUB dapat melakukan hal ini secara kolektif, detail akan diberitahu lebih lanjut.


    Beberapa Pertanyaan yang Sering Muncul


    • Apakah ini berlaku untuk semua Mobil?
      Saat ini Uji KIR hanya dapat dilakukan oleh mobil domisili DKI Jakarta. Untuk mobil di luar DKI Jakarta seperti Tangerang, Bekas belum dapat diproses
    • Berapa biayanya?
      Proses Uji KIR untuk Mitra Uber tidak dikenakan biaya bila Anda datang sebelum tanggal 12 Agustus 2016. Namun akan ada uang jaminan sebesar Rp 95.000 yang akan dikembalikan setelah Anda mengambil buku KIR
    • Apa keuntungan bila mobil sudah mendapat KIR
      Hal ini akan membuat Anda menjadi nyaman dalam beroperasi secara legal.

    Terima kasih atas partisipasi dan dukungan Anda. UBER ON!

    Sumber Asli Klik Disini

    No comments:

    Post a Comment